Cegah Pernikahan Dini, KUA Kecamatan Komodo Sambangi Siswa Kelas 9 MTsN 2 Manggarai Barat

Cegah Pernikahan Dini, KUA Kecamatan Komodo Sambangi Siswa Kelas 9 MTsN 2 Manggarai Barat

MTs N 2 Mabar (Kemenag) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Komodo menggelar kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) sebagai langkah preventif dalam mencegah pernikahan dini. Kegiatan ini menyasar ratusan siswa kelas 9 di Aula MTsN 2 Manggarai Barat pada Rabu, 04/03/2026.

Langkah strategis ini diambil oleh KUA Komodo mengingat siswa kelas 9 berada pada masa transisi remaja yang sangat rentan terhadap pengaruh lingkungan dan pergaulan bebas.

Acara dikemas secara interaktif. Para penyuluh memaparkan materi melalui presentasi visual, dan sesi dialog terbuka. Siswa diberikan ruang untuk berkonsultasi mengenai tantangan pergaulan remaja saat ini.

Dalam pemaparannya, Kepala KUA menekankan bahwa undang-undang telah mengatur batas minimal usia pernikahan yakni 19 tahun.

“Kami ingin adik-adik fokus pada pendidikan dan pengembangan diri terlebih dahulu. Pernikahan membutuhkan kesiapan lahir dan batin, bukan sekadar mengikuti tren atau pelarian dari masalah,” ujar salah satu penyuluh di lokasi.

Kepala MTsN 2 Manggarai Barat menyambut baik inisiatif ini. Beliau berharap bimbingan ini menjadi bekal berharga bagi siswa kelas 9 yang akan segera melanjutkan ke jenjang SMA/MA, agar tetap memiliki prinsip yang kuat dalam menjaga diri.

Hingga akhir acara, para siswa tampak antusias dan berkomitmen untuk menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing dengan menolak praktik pernikahan di bawah umur.


Eksplorasi konten lain dari Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Manggarai Barat

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan