Download juknis THR 2021

Dipublikasikan oleh admin pada

Kabar gembira, akhirnya yang dinanti-nati segera datang, Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 akan segera dibayarkan. Hal ini ditandai dengan Juknis (Petunjuk Tekhnis) THR telah terbit melalui lampiran I nota dinas DIrektur Jenderal Penbendaharaan Negara tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2021 KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN, SERTA TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN TAHUN 2021 BAGI PEGAWAI NON-ASN

THR 2021 diberikan kepada Kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

THR tahun 2021 diberikan sebesar komponen untuk 1 (satu) bulan pada bulan April tahun 2021. THR tahun 2021 bagi penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas, diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan terusan pada bulan April 2021 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.

Ada 22 komponen yang tidak diberikan dalam THR 2021, beberapa diantaranya yang menjadi harapan dan tidak asing lagi bagi para PNS dan lainnya adalah THR tidak diberlakukan untuk Tunjangan Kinerja, Tunjangan Sertifikasi/Profesi, Tunjangan Tambahan Penghasilan dan tunjangan lainnya. untuk lebih rincinya silahkan dipelajari melaui juknisnya dibawah ini.

Semoga bermanfaat


0 Komentar

Komentar