MTsN 2 Mabar Sosialisasikan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 455 Tahun 2022

Humas (MTsN 2 Mabar). Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 disosialisasikan oleh MTsN 2 Manggarai Barat kepada seluruh orang tua/wali peserta didik kelas IX hari ini Jum`at (01/04/2022) bertempat di Aula Mini MTsN 2 Mabar.
Mengingat Ujian Madrasah sebagai agenda tahunan madrasah yang memiliki urgensitas sebagai salah satu elemen yang menentukan seorang peserta didik dinyatakan lulus atau tidak dari semua aktivitas dan proses kegiatan belajar mengajar seorang peserta didik 3 tahun terkahir. Dan sebagai langkah awal dari beberapa rangkaian langkah yang akan dilewati madrasah hingga menentukan keputusan prestasi peserta didik.
Oleh karenanya Idris, S.Pd sebagai pucuk pimpinan dihadapan hadirin yang dihadiri pula jajaran guru dan staf MTsN 2 Mabar mengingatkan semua pihak agar membangun kesepahaman terhadap SOP ujian ini dan membangun komitmen bersama untuk menyukseskan agenda penting madrasah ini.
“Dalam SOP ini, bukan hanya diatur secara tekhnis bagaimana pelaksanaan ujian madrasah namun lebih dari itu. Hal lainnya yang urgen untuk diketahui dan di pedomani adalah hak dan kewajiban peserta didik mulai dari pelaksanaan ujian hingga memperoleh keputusan kelulusan, proses pengolahan nilai empat kompetensi peserta didik, kriteria pencapaian kompetensi lulusan, pembiayaan dan hal-hal lainnya”
“Oleh karenanya banyaknya agenda-agenda yang akan dilalui beberapa bulan kedepan tentunya semangat bahu membahu dan komitmen bersama adalah kunci kesuksesan yang berlandaskan pada kesepahaman semua pihak-pihak terkait. Salah satu hal vital contohnya adalah kriteria kelulusan peserta didik untuk dipahami dan dipedomani bersama”. Tegas Idris
Setelah dipresentasikannya Keputusan Dirjen Pendis tersebut yang dilanjutkan dengan diskusi dengan orang tua wali dan guru, Idris juga mengamanatkan kepada seluruh orang tua wali murid agar meningkatkan perhatian kepada kondisi kesehatan jasmani dan rohani peserta didik dan meningkatkan pengawasan kepada anaknya selama berada di lingkungan keluarga dan masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar nilai dan norma yang berlaku. (Tgk)
0 Komentar